Inilah Ciri Wanita yang Haram Dinikahi Umat Muslim
Ilustrasi | Freepik |
Lantas apa saja kriteria wanita yang haram untuk dinikahi oleh umat muslim? Simak penjelasan selengkapnya pada artikel berikut ini.
Ciri wanita yang haram untuk dinikahi umat muslim
1. Wanita yang haram dinikahi karena beda agama
Wanita atau perempuan yang beda agama atau memeluk agama lain haram dinikahi oleh umat Islam. Hal ini sebagaimana disampaikan dalam Al Quran surat Al Baqarah ayat ke 221.
"Dan janganlah kamu menikahi perempuan atau wanita musyrik, sebelum mereka (perempuan musyrik) beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan atau wanita yang beriman lebih baik daripada perempuan (wanita) musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang (laki-laki) musyrik dengan perempuan yang beriman sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran" (Al Quran surat Al Baqarah ayat 221).
Ayat tersebut menerangkan bahwa umat muslim dilarang menikahi seorang wanita yang beda kepercayaan atau beda agama, begitu juga dengan muslimah, dilarang untuk menikahi laki-laki yang mempunyai kepercayaan yang berbeda.
2. Wanita yang haram dinikahi karena mahram yang disebabkan oleh keturunan atau nasab
Maksud dari hal ini adalah para perempuan yang masih punya ikatan atau hubungan keluarga dengan dirimu (satu keturunan), berikut daftar wanita yang haram dinikahi karena keturunan atau nasab.
- Ibu kandungmu
- Anak perempuanmu
- Saudara perempuanmu
- Saudara perempuan ibumu
- Saudara perempuan ayahmu
- Anak dari saudara laki-lakimu yang perempuan
- Anak dari saudara perempuanmu yang perempuan
3. Wanita yang haram dinikahi karena mahram yang disebabkan oleh persusuan atau penyusuan
Maksud dari mahram yang disebabkan oleh persusuan adalah beberapa orang yang masih punya hubungan atau ikatan keluarga dengan orang yang pernah menyusuimu, berikut daftarnya.
- Perempuan atau wanita yang pernah menyusuimu
- Wanita yang pernah disusui oleh perempuan yang pernah menyusuimu
- Para anak perempuan dari perempuan yang pernah menyusuimu
- Para saudara perempuan dari perempuan yang pernah menyusuimu
- Ibu kandung perempuan yang pernah menyusuimu
- Ibu dari suami perempuan yang pernah menyusuimu
- Para saudara perempuan dari suami perempuan yang pernah menyusuimu
- Wanita yang haram dinikahi karena mahram yang disebabkan oleh perkawinan
Maksud dari mahram karena perkawinan adalah para perempuan yang masih punya ikatan atau hubungan keluarga usai dirimu melangsungkan perkawinan, berikut daftarnya.
- Mertuamu atau ibu dari istrimu
- Anak tiri perempuanmu
- Menantu atau istri dari anak laki-lakimu
- Seorang ibu tiri
4. Wanita yang diharamkan untuk dinikahi karena ketentuan atau hal-hal lain
Ada juga hal-hal lain atau kriteria wanita lainnya yang haram dinikahi seperti wanita yang telah menjadi istri orang lain, wanita yang berada di dalam masa iddah (masa atau waktu yang dihitung setelah perempuan berpisah dengan suaminya, baik berpisah karena ditinggal meninggal dunia atau bercerai).
Itulah penjelasan mengenai kriteria dan ciri wanita yang tidak boleh dinikahi oleh seorang muslim. Semoga menjadi ilmu dan pandangan baru bagi yang belum memahaminya. Wallahualam.
Ditulis oleh: Risco Ferdian
Editor: Anisa Ramadhani
Posting Komentar