Viral kasus pemerkosaan belasan santriwati Di Bandung
Ilustrasi | bengkuluekspress.com |
Cahaya Islam TV - Kasus yang menghebohkan baru-baru ini terjadi disalah satu yayasan pesantren yang berlokasi di kota bandung, Jawa Barat. Pimpinan yayasan tersebut diketahui bernama Herry Wirawan (HW) berusia 36 tahun yang tega melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap belasan santriwatinya. Akibatnya dari 14 orang santri yang menjadi korban pencabulan, 9 diantaranya bahkan dikabarkan telah melahirkan seorang bayi, dan 2 orang bayi masih dalam kandungan korban.
Pengakuan faham syiah dari warga setempat
Kabarnya pencabulan yang dilakukan Herry Wirawan telah dilakukannya sejak 2016 hingga tahun 2021 ini tanpa diketahui orang tua para korban. Seorang warganet yang diketahui sebagai tetangga korban mengabarkan melalui group whatsapp dan memberikan klarifikasi seputar kabar yang telah berseliwaran mengenai pesantren yang dipimpin oleh tersangka Herry Wirawan. Si penyebar pesan whatsapp inipun mengaku bahwa rumah kediamannya hanya terhalang 3 rumah saja dari pesantren tersebut dan jarakanya sangatlah dekat.
Pesan Grup Whatsapp |
Warganet tersebut kemudian mulai menjelaskan bahwa pondok pesantren yang dipimpin oleh Herry Wirawan atau tersangka pencabulan merupakan pesantren yang menganut aliran syiah dan mengajarkan soal nikah mut’ah.
Sebagaimana yang diungkapkan warganet ini “Pesantren ini faham Syiah makanya sudah kejadian dari tahun 2016 karena emang ajaran nikah mut’ah, makanya si santriwatinya gak ada yang berani speak up atau minta tolong sama warga,”
Dia juga menambahkan bahwa para santri didoktrin dan diajarkan mengenai faham syiah dan ajaran nikah mut’ah sehingga para santriwati tersebut tidak memiliki keberanian untuk melaporkan kasus ini kepada orang tua mereka dan minta tolong kepada warga setempat.
Dia juga menyebutkan adanya kamar yang disediakan khusus untuk praktek nikah mut’ah, dan kunci kamar tersebut hanya dimiliki dan diketahui oleh tersangka pencabulan.
“Bahkan di pesantren itu ada satu kamar tempat praktek nikah mut’ah. Kunci kamarnya pun pakai kode si gurunya itu,” ujar orang itu. “Kenapa bisa ketahuan karena ada satu santri baru yang ga bisa nerima ajaran begitu, makanya dia speak up ke keluarganya,” tambahnya.
Itulah pengakuan warga yang diungkapkan pada grup whatsapp, tidak diketahui secara pasti kebenaran dari pengakuan tersebut. Kendatinya, pihak berwenang pun belum mengungkapkan apakah pesantren yang diajarkan oleh Herry Wirawan memberi ajaran faham Syiah atau bukan.
Berhati-hatilah dalam memilih pesantren
Warganet tersebut kemudian menutup tulisan tersebut dengan pesan agar berhati-hati dalam mencari sebuah pesantren. Pengakuan warganet ini kemudian viral dan telah tersebar di berbagai platform sosial media seperti facebook dan twitter.
Di Masyarakat sendiri paham syiah merupakan sebuah aliran sekte dimana aturan-aturannya tidak sesuai yang diajarkan dalam agama islam. Syiah sendiri memiliki makna yang sama dengan kata Tasyayu yang artinya taat/patuh/mentaati secara agama. Orang yang mengikuti aliran ini tentunya akan didoktrin agar mengikuti dengan penuh keikhlasan dan tanpa keraguan kepada orang yang ditaati.
Kata Syiah dalam al-qur’an sedikit dijelaskan dalam ayat 83 surat Ash-Shaffaat yang artinya”Dan sesungguhnya Ibrahim benar-benar sebagai pendukung (Nuh)“
Ajaran nikah mut'ah / nikah kontrak dalam syiah
Paham syiah juga sering kali dihubungkan dengan ajaran nikah mut’ah seperti yang diajarkan tersangka Herry Wirawan kepada para santrinya yang merupakan korbannya. Lantas apa yang dimaksud dengan nikah mut’ah? Berikut sedikit penjelasannya.
Bahayanya Ajaran Syiah |
Nikah mut’ah atau dalam bahasa Indonesia disebut kawin kontrak ini merupakan sebuah pernikahan yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan dengan jangka waktu tertentu yang telah disepakati kedua belah pihak. Maka setelah batas waktu perkawinan telah selesai maka selesai pula ikatan perkawinan diantara keduanya. Hal inilah yang banyak dilakukan oleh kaum bermazhab Syiah yang ada di Indonesia khususnya. Bahkan di Indonesia sendiri faktanya perkawinan sejenis ini dinilai tidak sah dimata hukum karena memiliki tujuan yang bertentangan dengan tujuan pernikahan sesungguhnya.
Sedangkan dalam hukum agama nikah mut’ah jika ditinjau berdasarkan ayat alqur’an 24 dalam surat An-Nisa yaitu dibedakan menjadi 2 pandangan berdasarkan paham syiah dan paham sunni.
Dijelaskan oleh Miftahul Qalbi, paham syiah memiliki pandangan mengenai redaksi yang dimaksud dalam surat An-nisa ayat 24 yaitu jika dilihat dari redaksi istamta’tum yang merupakan akar dari mut’ah. Maka dari itu paham syiah mengartikan hukum nikah mut’ah menurut ayat suci al-qur’an sah atau diperbolehkan. Contohnya negara yang menganut paham syiah seperti negara Iran bahkan mensahkan atau memperbolehkan pernikahan jenis ini dan mengaturnya ke dalam undang-undang di negaranya.
Sementara itu, paham sunni tidak memperbolehkan atau mengharamkan praktek nikah mut’ah dengan suatu alasan apapun. Hal ini berdasarkan pendapat mengenai surat An-nisa ayat 24 yang telah ditafsirkan dengan ayat 5 sampai 7 surat Al-Mu’minun. Sehingga surat tersebut tidak ada kaitannya dengan mut’ah.
Penulis: Devi Novita
Editor: Fauzan Nurarifin
Posting Komentar