Hukum Jual Beli Emas Online Dalam Islam Menurut Buya Yahya
Emas batangan - Pixabay - erik_stein |
Cahaya Islam - Jual beli emas merupakan salah satu cara investasi yang dilakukan belakangan ini, nilai tukar emas yang cenderung naik setiap waktu membuat banyak orang berminat untuk melakukan jual beli emas.
Seiring perkembangan teknologi, jual beli emas juga bisa dilakukan secara online, dan baru-baru ini muncul berbagai fasilitas atau aplikasi yang melayani jual beli emas online.
Dikarenakan menjadi hal baru, jual beli emas online masih diragukan oleh beberapa orang khususnya umat Islam, beberapa orang meragukan karena hukum jual beli emas secara online.
Lantas, bagaimana hukum jual beli emas online dalam agama Islam? Simak penjelasan Buya Yahya terkait hal tersebut di artikel ini.
Dikutip dari video yang diunggah di akun YouTube Al-Banjah TV pada (19/7/2021), Buya Yahya menyebut jual beli emas online bisa termasuk perbuatan yang mengandung riba.
Buya Yahya menjelaskan bahwa transaksi emas dalam Islam harus dilakukan secara langsung atau kontan antara pembeli emas dan penjual emas, dalam artian harus ada akad jual beli antara pembeli dan penjual, pembeli harus menyerahkan uang secara langsung atau kontan ke penjual, di sisi lain penjual juga harus menyerahkan emas secara langsung ke pembeli.
"Kalau orang melakukan transaksi emas dan perak atau uang dan emas maka di situ harus ada namanya serah terima, jadi dalam proses transaksinya harus diucapkan kalimat kontan, kemudian juga harus diserahterimakan langsung," ujar Buya Yahya.
"Kalau tidak maka akan masuk wilayah riba," sambung Buya Yahya.
Dalam hal ini, Buya Yahya menyebut transaksi emas online bisa termasuk riba nasyiah karena pembayarannya tidak dilakukan kontan antara penjual dan pembeli.
Buya Yahya juga menyebut kredit emas tidak boleh dilakukan, karena proses pembayarannya ditunda.
"Maka termasuk kredit emas tidak diperkenankan, karena sebagian dari pembayarannya adalah ditunda," kata Buya Yahya.
Terkait orang yang berusaha menghalalkan transaksi emas online, Buya Yahya tidak mau berkomentar karna Buya Yahya menyebut itu urusannya dengan Allah SWT dan Buya Yahya hanya berbicara tentang jual beli emas dalam lingkup fiqih.
Demikian penjelasan dari Buya Yahya terkait jual beli emas online dalam Islam.
Penulis: Risco Ferdian
Posting Komentar