Libur Nataru, Bagaimana Hukum Muslim Mengucapkan Selamat Natal?
Hukum muslim Ucap selamat natal? | Foto: Jamie-street (unsplash) |
Cahaya Islam – Indonesia adalah negara dengan keberagaman di dalamnya baik agama, bahasa, maupun budaya. Misalnya, ada enam agama yang diakui di Indonesia. Sebagian besar masyarakatnya memeluk agama Islam, sebagian yang lain ada yang beragama Hindu, Budha, Konghucu, Protestan, atau Katolik.
Indonesia juga merupakan negara dengan berbagai macam kebudayaan dan bahasa. Berdasarkan sensus yang dilakukan BPS tahun 2010, terdapat 1340 suku bangsa di Indonesia. Selain itu, telah teridentifikasi bahwa Indonesia memiliki 718 bahasa daerah pada 2020.
Keberagaman itu telah membuat masyarakat Indonesia terbiasa hidup berdampingan antar agama dan budaya. Namun terkadang, keberagaman ini menimbulkan beberapa permasalahan, salah satunya adalah polemik terkait hukum mengucapkan selamat natal bagi umat Islam kepada umat kristiani yang sering menjadi perbincangan setiap menjelang natal.
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait hal ini, ada yang membolehkan, tapi ada juga yang melarang. Simak penjelasannya berikut ini…
Bolehkah muslim mengucapkan selamat natal ? sebagian ulama memperbolehkan, begini dasar hukumnya
Beberapa ulama memperbolehkan mengucapkan natal karena didasarkan firman Allah dalam Al-Quran surat Al-Mumtahanah ayat 8 yang artinya :
“Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangi kamu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.”
Ayat tersebut menjelaskan bahwa muslim diperbolehkan untuk berbuat baik kepada non muslim, selama mereka tidak memerangi dan mengusir umat muslim dari negaranya sendiri.
Nah, mengucapkan selamat natal kepada umat kristiani dianggap sebagai salah satu hal baik oleh beberapa ulama. Sehingga mereka berpendapat bahwa boleh hukumnya bagi seorang muslim untuk mengucapkan selamat natal kepada umat kristiani.
Selain itu, terdapat pula hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik r.a. yang menjadi dasar hukum beberapa ulama memperbolehkan mengucapkan selamat natal. Rasulullah ï·º. bersabda “Dahulu, ada seorang anak (orangtuanya Yahudi) yang selalu membantu Nabi ï·º. Suatu ketika, anak tersebut sakit, dan Nabi ï·º. menjenguknya…” (HR. Al-Bukhari no. 1356, 5657).
Hadits tersebut memberikan teladan bahwa Rasulullah ï·º pun berbuat baik kepada siapa saja, termasuk non muslim. Sehingga, sebagian ulama berpendapat memperbolehkan mengucapkan selamat natal meskipun bukan kondisi darurat selama tidak mengganggu akidah kepada Allah dan Rasul-Nya serta tidak membenarkan keyakinan umat Nasrani.
Sedangkan sebagian ulama lain mengharamkan mengucapkan natal, begini pendapatnya
Ada sebuah hadits yang artinya “Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian kaum tersebut” (H. R. Abu Daud, no. 4031).
Dari hadits tersebut, Rasulullah ï·º memberi tahu kepada kita bahwa ada perbuatan yang bisa membahayakan akidah kita sebagai muslim, yaitu tasyabbuh atau menyerupai suatu kaum, termasuk orang-orang non muslim.
Kata tasyabbuh memiliki arti termasuk pada perbuatan yang dilakukan secara terpaksa atau ikut-ikutan hingga dia merasa terbiasa mengerjakannya.
Dalam arti lain, siapa saja yang tasyabbuh atau menyerupai suatu kaum, maka ia lama-kelamaan akan tunduk pada mereka.
Sehingga, sebagai muslim, lebih baik berhati-hati dalam bertindak dan jangan sampai melakukan tindakan yang menyerupai non muslim karena berpeluang menjadi tunduk, bahkan mengikuti ajaran mereka. Jadi, haram hukumnya bagi seorang muslim mengucapkan selamat natal kepada umat kristiani.
Lalu, bagaimana sebaiknya kita sebagai muslim menyikapi perbedaan itu ?
Sebagian orang yang memilih untuk mengucapkan selamat natal tujuannya adalah untuk menjaga perdamaian, kerukunan umat beragama dengan berusaha untuk tetap menjaga akidah atau keyakinannya sebagai muslim.
Namun, perlu diketahu bahwa dalam fiqh ada yang namanya kaidah ‘menolak mudharat (keburukan) lebih baik daripada mengambil manfaat’.
Mengucapkan selamat natal memiliki bahaya atau keburukan selain tasyabbuh yaitu terdapat kompromi antara tauhid dengan syirik. Mengucapkan selamat natal secara tidak sadar berarti juga membenarkan keyakinan umat kristiani bahwa Tuhan memiliki anak yaitu Nabi Isa, 25 Desember adalah hari lahir Nabi Isa, dan Nabi Isa wafat karena disalib.
Padahal, Al-Quran jelas-jelas membantah ketiga hal tersebut. Maka dari itu, sebagai seorang muslim lebih baik jika berhati-hati dalam bertindak, menghindari mudharat atau resiko daripada mengucapkan selamat natal.
Mengucapkan selamat natal bukan tentang toleransi atau tidak toleransi pada non muslim, namun tentang aqidah sebagai seorang muslim.
Jadi, lebih baik berhati-hati dalam bertindak daripada bisa menimbulkan resiko lunturnya aqidah sebagai muslim. Umat Islam bisa melakukan berbuatan baik dan bertoleransi kepada non muslim pada aspek lain yang tidak memberikan resiko buruk hingga menggadaikan aqidah sebagai muslim.
Penulis : Annisa Abdillah
Posting Komentar