MUI Sumut Resmi Keluarkan Fatwa Ucapkan Selamat Natal dan Perayaan Malam Tahun Baru 2022
H. Maratua Simanjutak | Portal-islam.id |
Cahaya Islam TV - Fatwa pelarangan perayaan Natal yang jatuh pada tanggal 25 Desember 2021 bagi umat muslim telah resmi dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) daerah Sumatera Utara yang secara sah telah ditandatangani Ketua Umum MUI Sumatera Utara yaitu H. Maratua Simanjutak pada tanggal 9 Desember 2021. Dalam Fatwa tersebut MUI juga mengharamkan umat muslim untuk mengucapkan selamat hari Natal bagi kaum Nasrani.
Hal tersebut tentunya merujuk pada Fatwa MUI
nomor 5 tahun 1981 dengan bunyi surat edaran MUI Sumutera Utara bernomor 039/DP-PII/XII/2021 yang jelas dituliskan bahwa
“Perayaan Natal Bersama bahwa Mengikuti upacara Natal Bersama bagi Umat Islam
hukumnya haram”
MUI Sumatera Utarapun menyerukan kepada Umat
Islam agar tidak ikut dalam perayaan Natal dan mengkuti kegiatan-kegiatan yang
berhubungan dengan perayaan Natal agar Umat Islam tidak terjerumus dari hal-hal
yang menurut agama dilarang.
“Sejalan dengan hal itu kita sebagai Umat
Islam tidak dibenarkan untuk memberikan ucapan “Selamat Hari Raya Natal” karena
Peringatan Hari Raya Natal seperti yang disebutkan didalam Fatwa MUI tidak
dapat dipisahkan dengan segala Aqidah yang tidak berdasarkan dengan syariat
Agama Islam yang ada.
Pelarangan MUI terhadap Umat Islam dalam
Perayaan Natal juga ditunjukkan tanpa terkecuali penggunaan segala atribut
Natal yang ada. Hal ini sejalan dengan Fatwa MUI nomor 58 tahun 2016 yang
berisi pelarangan penggunaan atribut keagamaan non-muslim maka hukumnya dilarang
atau diharamkan.
“Penggunaan atribut keagamaan non-muslim
hukumnya haram. Maka dari itu MUI Sumatera Utara memberikan himbauan ini kepada
seluruh Umat Islam yang ada di Indonesia untuk menjadikannya sebagai pedoman dan
menjalankannya” Ujar Maratua Simanjuntak
Selain himbau-himbaun yang telah
dijelaskan, MUI juga melarang adanya penggunaan petasan sebagai alat untuk
merayakan malam pergantian tahun baru 2021 ke tahun 2022, pasalnya hal tersebut
sesuai dengan Fatwa MUI Sumatera Utara nomor 3 tahun 2017 yang berbunyi
“Membakar petasan hukumnya dilaran atau haram”
Posting Komentar