Bolehkah Wanita Haid Membaca Al-Quran? Ini Hukumnya
![]() |
Hukum Wanita Haid Membaca Al-Quran | Photo from Unsplash.com |
Sebagaimana yang diketahui bersama, haid merupakan hadas besar yang harus disucikan terlebih dahulu sebelum kembali beribadah. Cara membersihkannya dilakukan dengan mandi besar atau mandi wajib. Mandi wajib ini bertujuan untuk menyucikan diri dari hadats besar.
Selain haid, junub juga memakai hukum yang sama, namun dengan perbedaan dari segi waktunya. Junub dapat dihilangkan saat itu juga dengan melakukan mandi wajib, sementara haid harus menunggu masa haid selesai, baru bisa mandi wajib.
Ada tafsir yang menerangkan jika wanita haid boleh menyentuh Quran, yaitu dalam suatu ensiklopedi fiqih yang berbunyi:
“Menurut jumhur ulama, orang yang hadats termasuk wanita haid atau orang yang junub, boleh menyentuh kitab tafsir, membawanya atau mempelajarinya. Meskipun disana terdapat ayat-ayat suci Al-Quran. Mereka mengatakan, karena sasaran kitab tafsir adalah makna Al Quran, bukan untuk membaca Al-Quran. Sehingga aturan Al-Quran tidak berlaku.”
Lagipula, di zaman yang serba canggih seperti saat ini Al-Quran bisa dipegang dan dibaca melalui berbagai hal, contohnya ponsel pintar atau smartphone. Membaca Al-Quran di ponsel atau aplikasi digital bisa menjadi pilihan bagi wanita yang sedang haid.
Syekh Ali Jaber, salah satu ulama ternama, memperbolehkannya. Ia berujar, “Silahkan pegang HP dan baca Al-Quran, karena disitu Anda menyentuh HP, bukan Al-Quran.”
Pendapat lain mengatakan jika wanita haid dan nifas boleh membaca Quran, namun tidak boleh menyentuhnya secara langsung.
Pendapat ini kuat karena tidak ada dalil yang mencegah wanita haid atau nifas untuk membaca Quran, dengan syarat mereka tidak menyentuhnya. Tidak ada dalil atau hadist yang menunjukkan larangan pada mereka terkait hal ini.
Jadi, kesimpulannya wanita haid boleh membaca Quran selama ia tidak menyentuhnya. Lebih baik lagi jika membaca Quran tafsir atau terjemahan di masa haid-nya tersebut. Dalam Islam semua ada solusi dan hikmahnya. Namun, kita tidak bisa seenaknya dan tetap berpegang pada aturan dan ketentuan yang berlaku.
Wallahu ‘alam bi sawaab.
Ditulis oleh: Anisa Ramadhani
Posting Komentar