Berita Nasional
Hukum Dagang Mystery Box Haram? MUI Pusat Perlu Dalami
Daftar Isi [Tampilkan]
MUI Sulawesi Selatan | Fot: Instagram @officialmuisulsel |
Cahaya Islam - Hukum dagang mystery box yang kini ramai di online shop perlu didalami lebih lanjut. Hal ini menyusul penetapan dari Majelis Utama Islam (MUI) Sulawesi Selatan telah mengharamkan hal tersebut.
Namun ketentuan mengenainya belum ditentukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat. Sehingga KH Asrorun Niam, Ketua Fatwa MUI Pusat, perlu pendalaman lebih lanjut terlebih dahulu, mengenai hukum jual beli ini.
Ketua Fatwa MUI Pusat, Ada Prosedur dalam Penetapan Fatwa, Termasuk Hukum Dagang Mystery Box
Mengutip dari Republika, KH Asrorun Niam tidak dapat langsung memberikan komentar sporadis. “Kita perlu dalami. Karena fatwa tidak dapat jikalau jikalau saja.” Terang Kiai Niam, Senin (17/1).
Menurut Pengasuh PonPes An-Nahdliyah Depok tersebut, sudah ada prosedur tersendiri dalam penetapan suatu fatwa. Sehingga jual beli boks misteri melalui platform online memang perlu dipelajari dahulu sehingga dapat mengerti juga adanya hukum dagang mystery box.
Nantinya pendalaman akan dilakukan dengan sudut pandang fikih. Lebih lanjut, pihaknya juga memerlukan pengetahuan tentang kondisi faktual perdagangan ini. Tidak dapat langsung menyikapinya dengan spontan.
Sebelumnya, mystery box ini merupakan suatu kotak atau box misteri. Nantinya pembeli tidak tahu apa yang berada didalamnya, harganya juga beragam. Intinya suatu boks yang dijual tanpa pembeli tahu isinya.
Beberapa bulan belakangan ini, kotak misteri ini semakin marak diperjualbelikan melalui platform online. Hanya saja ternyata banyak masyarakat yang merasa dirugikan, mengingat isi kotak tidak sesuai dengan harganya.
Namun memang menurut Kiai Niam, Komisi Fatwa MUI Pusat tidak dapat semerta-merta menetapkan hukum dagang mystery box. Khususnya jika belum ada gambaran lebih detail mengenai hal tersebut.
“Tidak dapat secara serta merta menetapkan hukumnya, khususnya sebelum ada gambaran utuh. Intinya perlu prosedur penetapan untuk fatwa tersebut.” Tambah KH Asrorun Niam, Senin kemarin.
Alasan dan Rekomendasi MUI Sulawesi Selatan Berhubungan dengan Fatwa Hukum Dagang Mystery Box
Rencana Fatwa MUI Pusat ini sendiri menanggapi dari penetapan Fatwa MUI Sumsel pada Kamis (13/1). Khususnya mengenai diharamkannya perdagangan kotak misteri secara online atau lewat platform online.
Fatwa tersebut telah dibacakan langsung oleh DR KH Muammar Bakri Lc MA, selaku Sekretaris Umum MUI Sulawesi Selatan. Pembacaan fatwa tersebut dilakukan di Jalan Masjid Raya Nomor 1, Makassar.
Di mana dalam Islam sendiri, akad jual beli akan sah hukumnya apabila sesuai rukun dan syaratnya. Tentunya tidak terdapat juga unsur yang tidak diperbolehkan dalam syariat tersebut.
Sedangkan perdagangan yang mengandung spekulasi atau ketidakjelasan, termasuk dalam praktik dilarang dan memiliki hukum dagang mystery box. Akan jual beli tersebut ditegaskan Rasulullah SAW dalam hadis sebagai ‘garar’, lebih mudahnya sama dengan penipuan.
“Abu Hurairah Berkata: Rasulullah SAW mengharamkan jual beli atau perdagangan al hashah serta al-garar (HR. Muslim). Lebih lanjut Komisi Fatwa MUI Sulsel juga memberi rekomendasi mengenai perdagangan ini.
1. Masyarakat sebaiknya tidak usah melakukan transaksi dengan unsur spekulasi (maisir). Selain itu hindari juga jual beli dengan sifat penipuan (ghahar), ketidakjelasan barang (jahalah), dan pemalsuan (tadlis).
2. Selain dari masyarakat, platform online untuk perdagangan sebaiknya juga ikut bertindak. Salah satunya dengan tidak memberi ruang untuk perdagangan kotak misteri yang tidak sesuai syariat dan sudah adanya hukum dagang mystery box tersebut.
3. Selain masyarakat dan pihak marketplace, terakhir perlu peran pemerintah. Tepatnya untuk memberi pengawasan lebih lanjut, khususnya berhubungan dengan transaksi yang berpotensi merugikan masyarakat ini.
Kesimpulannya penetapan haramnya kotak misteri oleh MUI Sulsel karena ada unsur penipuan. Rekomendasi yang diberikan melibatkan peran masyarakat, pihak marketplace, serta pemerintah supaya tidak ada transaksi merugikan.
Berhubungan penetapan tersebut, belum ada putusan mengenai kotak misteri oleh MUI Pusat. Karena pihak Komisi Fatwa masih perlu pendalaman lebih lanjut untuk prosedur penetapan hukum dagang mystery box.
Via
Berita Nasional
Posting Komentar