Hukum Keputihan Saat Shalat Bagi Seorang Wanita Muslim
Female reproductive system | Freepik |
Sebelum mengarah lebih jauh mengenai penjelasan ini, ada baiknya mengetahui dulu pengertian keputihan. Keputihan pada dasarnya adalah cairan berlendir yang normal dialami semua wanita. Sebenarnya ini bukan masalah besar dihadapi wanita.
Karena pada dasarnya cairan yang keluar itu merupakan cara alami tubuh untuk menjaga kebersihan dan kelembapan organ kewanitaan. Jika seperti itu, bagaimana hukum keputihan saat shalat sebenarnya? Berikut simak penjelasannya.
Kajian Mengenai Keputihan dan Sifatnya, Apakah Keputihan Bikin Batal Shalat?
Mungkin sebagian perempuan masih belum begitu paham bagaimana ciri-ciri dari keputihan, dan lendir yang keluar karena terangsang. Sehingga, wanita muslimah banyak yang mengklaim jika terjadi keputihan maka sholatnya tidak sah.
Mari ketahui dulu mengenai ciri dari keputihan itu sendiri. Umumnya, tidak berwarna atau berwarna putih yang tidak begitu pekat. Untuk teksturnya sendiri, kadang ada yang sangat kental seperti lendir, ada juga yang bertekstur cair.
Keputihan ini normalnya tidak berbau menyengat. Namun, akan meninggalkan bercak kekuningan di celana dalam Anda. Itu masih tergolong normal sebenarnya. Adapun penyebab paling umum terjadi karena kemungkinan besar, sering membersihkan organ kewanitaan.
Apalagi jika membersihkannya menggunakan sabun atau lotion yang memiliki kandungan parfum di dalamnya. Lalu, bagaimana hukum keputihan saat shalat, apakah sah? Bagaimana hukum keputihan saat shalat bagi wanita?
Sebenarnya ada dua kajian yang membahas tentang hal ini, yaitu apakah cairan keputihan termasuk benda najis atau bukan? Lalu yang kedua, apakah keputihan itu membatalkan wudhu hingga shalatnya tidak sah?
Dari dua kajian tersebut, terjawab dengan menyebutkan madzhab imam besar yang sering Anda ikuti. Setiap muslim, bisa dengan bebas mengikuti madzhab imam mana yang mereka percayai.
Ada imam menjawab jika keputihan itu najis, sehingga ketika dibawa shalat justru tidak sah dan harus dibersihkan terlebih dulu. Tapi ada juga mazhab mengatakan bila keputihan bukan mens atau cairan setelah berhubungan seksual, sehingga bukan najis.
Hukum Keputihan Saat Shalat Menurut Madzhab Imam
Jika mengenai poin pertama tentang status najis tidaknya keputihan, ada pendapat dari Imam Syafi’i. Beliau mengatakan bahwa keputihan itu najis.
Selain imam syafi’i, ada pula madzhab Hambali dan beberapa ulama lainnya. Semua itu tentu sudah disandarkan dengan bukti kuat berdasarkan hukum Islam yang ada.
Kemudian pendapat dari Hanafiyah dan pendapat lain dari Imam Syafi’i mengatakan juga, jika keputihan itu termasuk cairan suci.
Diriwayatkan dari Ibnu Qudamah, ulama madzhab Hambali menjelaskan mengenai keputihan yang keluar dari organ reproduksi wanita, terdapat dua pendapat, yaitu :
Keputihan itu statusnya adalah najis karena berasal dari organ intim wanita, serta bukanlah unsur terciptanya seorang anak, sebagaimana madzi.
Lalu yang kedua, keputihan itu aslinya statusnya suci. Karena Aisyah pernah mengerik mani dari baju Rasulullah SAW hasil jima’. Tapi, seorang nabi tidak mengalami mimpi basah.
Sehingga maknanya air mani tersebut bercampur dengan cairan basah fajri istri Rasulullah. Hal tersebut tidak dihukumi najis. Jika dihukumi najis, seharusnya juga berpendapat mengenai najisnya mani wanita.
Berdasarkan penjelasan di atas, bisa dikatakan jika keputihan sebenarnya normal dan tidaklah najis karena keluarnya tidak disengaja. Namun, jika memang merasa ragu, ada baiknya berganti celana dalam dulu sehingga kembali ke keadaan bersih. Sehingga hukum keputihan saat shalat bisa ditanggapi dengan baik.
Posting Komentar