• Sitemap

Cahaya Islam | Menebar indahnya islam

Mega Menu

  • Beranda
  • Berita
    • Berita
      Terkini
    • Berita Islam
    • Nasional
    • Internasional
    • Viral
  • Artikel Islam
    • Tentang Islam
      Baru
    • Renungan
    • Akhirat
    • Tips Islam
  • Kisah Islam
    • Kisah Muslim
    • Kisah Muslimah
    • Kisah Nabi Rasul
  • Biografi Tokoh
  • Inspiratif
  • Lifestyle Islam
  • Kata Ustadz
Cahaya Islam | Menebar indahnya islam
Telusuri
Beranda Dunia Muslimah Hukum Keputihan Saat Shalat Bagi Seorang Wanita Muslim
Dunia Muslimah

Hukum Keputihan Saat Shalat Bagi Seorang Wanita Muslim

Ada mahzab mengatakan bila keputihan bukan mens atau cairan setelah berhubungan seksual, sehingga bukan najis. Adapula yang mengatakan itu najis.
Anisa Ramadhani
Anisa Ramadhani
17 Jan, 2022 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Daftar Isi [Tampilkan]

    Female reproductive system | Freepik
    Cahaya Islam - Banyak wanita yang mulai mempertanyakan hukum keputihan saat shalat. Apakah keputihan bikin batal shalat karena tidak sah? Apakah keputihan itu termasuk najis yang perlu dibersihkan sebelum melakukan shalat?

    Sebelum mengarah lebih jauh mengenai penjelasan ini, ada baiknya mengetahui dulu pengertian keputihan. Keputihan pada dasarnya adalah cairan berlendir yang normal dialami semua wanita. Sebenarnya ini bukan masalah besar dihadapi wanita.

    Karena pada dasarnya cairan yang keluar itu merupakan cara alami tubuh untuk menjaga kebersihan dan kelembapan organ kewanitaan. Jika seperti itu, bagaimana hukum keputihan saat shalat sebenarnya? Berikut simak penjelasannya.

    Kajian Mengenai Keputihan dan Sifatnya, Apakah Keputihan Bikin Batal Shalat?

    Mungkin sebagian perempuan masih belum begitu paham bagaimana ciri-ciri dari keputihan, dan lendir yang keluar karena terangsang. Sehingga, wanita muslimah banyak yang mengklaim jika terjadi keputihan maka sholatnya tidak sah.

    Mari ketahui dulu mengenai ciri dari keputihan itu sendiri. Umumnya, tidak berwarna atau berwarna putih yang tidak begitu pekat. Untuk teksturnya sendiri, kadang ada yang sangat kental seperti lendir, ada juga yang bertekstur cair.

    Keputihan ini normalnya tidak berbau menyengat. Namun, akan meninggalkan bercak kekuningan di celana dalam Anda. Itu masih tergolong normal sebenarnya. Adapun penyebab paling umum terjadi karena kemungkinan besar, sering membersihkan organ kewanitaan.

    Apalagi jika membersihkannya menggunakan sabun atau lotion yang memiliki kandungan parfum di dalamnya. Lalu, bagaimana hukum keputihan saat shalat, apakah sah? Bagaimana hukum keputihan saat shalat bagi wanita?

    Sebenarnya ada dua kajian yang membahas tentang hal ini, yaitu apakah cairan keputihan termasuk benda najis atau bukan? Lalu yang kedua, apakah keputihan itu membatalkan wudhu hingga shalatnya tidak sah?

    Dari dua kajian tersebut, terjawab dengan menyebutkan madzhab imam besar yang sering Anda ikuti. Setiap muslim, bisa dengan bebas mengikuti madzhab imam mana yang mereka percayai.

    Ada imam menjawab jika keputihan itu najis, sehingga ketika dibawa shalat justru tidak sah dan harus dibersihkan terlebih dulu. Tapi ada juga mazhab mengatakan bila keputihan bukan mens atau cairan setelah berhubungan seksual, sehingga bukan najis.

    Hukum Keputihan Saat Shalat Menurut Madzhab Imam

    Jika mengenai poin pertama tentang status najis tidaknya keputihan, ada pendapat dari Imam Syafi’i. Beliau mengatakan bahwa keputihan itu najis. 

    Selain imam syafi’i, ada pula madzhab Hambali dan beberapa ulama lainnya. Semua itu tentu sudah disandarkan dengan bukti kuat berdasarkan hukum Islam yang ada.

    Kemudian pendapat dari Hanafiyah dan pendapat lain dari Imam Syafi’i mengatakan juga, jika keputihan itu termasuk cairan suci.

    Diriwayatkan dari Ibnu Qudamah, ulama madzhab Hambali menjelaskan mengenai keputihan yang keluar dari organ reproduksi wanita, terdapat dua pendapat, yaitu :

    1. Keputihan itu statusnya adalah najis karena berasal dari organ intim wanita, serta bukanlah unsur terciptanya seorang anak, sebagaimana madzi.

    2. Lalu yang kedua, keputihan itu aslinya statusnya suci. Karena Aisyah pernah mengerik mani dari baju Rasulullah SAW hasil jima’. Tapi, seorang nabi tidak mengalami mimpi basah.

    Sehingga maknanya air mani tersebut bercampur dengan cairan basah fajri istri Rasulullah. Hal tersebut tidak dihukumi najis. Jika dihukumi najis, seharusnya juga berpendapat mengenai najisnya mani wanita.

    Berdasarkan penjelasan di atas, bisa dikatakan jika keputihan sebenarnya normal dan tidaklah najis karena keluarnya tidak disengaja. Namun, jika memang merasa ragu, ada baiknya berganti celana dalam dulu sehingga kembali ke keadaan bersih. Sehingga hukum keputihan saat shalat bisa ditanggapi dengan baik.

    Via Dunia Muslimah
    Facebook
    Twitter
    Telegram
    WhatsApp
    Postingan Lama
    Postingan Lebih Baru

    Anda mungkin menyukai postingan ini

    Posting Komentar

    Ads Single Post 4

    Featured Post

    Meneladani Sifat mulia Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wasallam

    Meneladani Sifat mulia Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wasallam

    Cahaya Islam- Desember 26, 2021
    Rekomendasi Akun Instagram Islami, Harus Follow Nih!

    Rekomendasi Akun Instagram Islami, Harus Follow Nih!

    Desember 27, 2021
     Masyaallah Ternyata Ini Dia Sosok Yang Menjadi Inspirasi Crazy Rich Malang Untuk Berhijab, Siapakah Dia?

    Masyaallah Ternyata Ini Dia Sosok Yang Menjadi Inspirasi Crazy Rich Malang Untuk Berhijab, Siapakah Dia?

    Januari 18, 2022
    Kisah Ertugrul Ghazi, Sang Perintis Berdirinya Kekaisaran Utsmaniyah

    Kisah Ertugrul Ghazi, Sang Perintis Berdirinya Kekaisaran Utsmaniyah

    Januari 01, 2022
    Shin Tae-Yong Mempelajari Budaya Islam Ramai di Medsos

    Shin Tae-Yong Mempelajari Budaya Islam Ramai di Medsos

    Januari 17, 2022
    Doa Agar Tidak Mudah Baper, dr Zaidul Akbar: Doa Ini Sering Dibaca Rasulullah ﷺ

    Doa Agar Tidak Mudah Baper, dr Zaidul Akbar: Doa Ini Sering Dibaca Rasulullah ﷺ

    Desember 22, 2021
    Berzikir Saat Laga, Asnawi Mangkualam Menuai Tanggapan Positif

    Berzikir Saat Laga, Asnawi Mangkualam Menuai Tanggapan Positif

    Desember 31, 2021
    Pahami Pergaulan dalam Islam Baik Sesama Muslim Maupun Non

    Pahami Pergaulan dalam Islam Baik Sesama Muslim Maupun Non

    Januari 01, 2022
    DMCA.com Protection Status

    Editor Post

    7 Syarat Berpakaian yang Sesuai Syariat Bagi Muslimah

    7 Syarat Berpakaian yang Sesuai Syariat Bagi Muslimah

    Desember 27, 2021
    Kisah Abu Ubaidah bin Al Jarrah, Sang Kepercayaan Umat dan Penakluk Negeri Syam

    Kisah Abu Ubaidah bin Al Jarrah, Sang Kepercayaan Umat dan Penakluk Negeri Syam

    Mei 24, 2022
    Rekomendasi Akun Instagram Islami, Harus Follow Nih!

    Rekomendasi Akun Instagram Islami, Harus Follow Nih!

    Desember 27, 2021

    Popular Post

    Rekomendasi Akun Instagram Islami, Harus Follow Nih!

    Rekomendasi Akun Instagram Islami, Harus Follow Nih!

    Desember 27, 2021
     Masyaallah Ternyata Ini Dia Sosok Yang Menjadi Inspirasi Crazy Rich Malang Untuk Berhijab, Siapakah Dia?

    Masyaallah Ternyata Ini Dia Sosok Yang Menjadi Inspirasi Crazy Rich Malang Untuk Berhijab, Siapakah Dia?

    Januari 18, 2022
    Kisah Ertugrul Ghazi, Sang Perintis Berdirinya Kekaisaran Utsmaniyah

    Kisah Ertugrul Ghazi, Sang Perintis Berdirinya Kekaisaran Utsmaniyah

    Januari 01, 2022

    Kategori

    Akhirat9 Berita Internasional41 Berita Islam59 Berita Nasional35 Berita Terkini61 Berita Viral13 Biografi Tokoh Islam9 Doa18 Dunia Muslimah21 Fakta Islam2 Inspiratif24 Jadwal Sholat2 Kata Ustadz32 Khazanah10 Kisah Muslim45 Kisah Muslimah22 Kisah Nabi Rasul9 Kisah Sahabat Rasulullah18 Lifestyle Muslim22 Rekomendasi9 Renungan14 Sejarah8 Tata Cara16 Tentang Islam103 Tips Islam9 Video6
    Cahaya Islam | Menebar indahnya islam

    About Us

    Cahaya Islam - Adalah situs blog yang memuat berbagai ragam konten-konten informasi mengenai Islam dan kabar berita dunia islam terkini. Menebar Cahaya Islam di seluruh penjuru dunia.

    Follow Us

    © Cahaya Islam 2015-2022
    • About Us
    • Contact Us
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Copyright