Membuat cerita fiksi boleh-boleh saja, yang tidak boleh adalah membuat cerita atau kisah nyata yang ditambah unsur fiksi di dalamnya
 |
Ilustrasi | Pinterest
Cahaya Islam - Buya Yahya menjelaskan perihal halal haram dalam menulis sebuah cerita fiksi. Apakah menulis cerita fiksi seperti novel itu haram? Bagaimana hukumnya?
Seperti yang diketahui bahwa dari dahulu hingga di saat ini banyak sekali cerita fiksi yang hadir di masyarakat, contohnya saja cerita si kancil dan hewan-hewan cerdik lain. Dan saat ini cerita fiksi semakin berkembang karena bisa dimuat dalam bentuk film animasi atau sebuah video. Bisa juga merupakan fiksi novel yang diadaptasi menjadi film.
Akan tetapi, sebenarnya apakah boleh mengarang suatu cerita yang tidak nyata atau fiksi dalam lingkup agama Islam? Simak penjelasan Buya Yahya terkait hal tersebut dalam kacamata Islam pada artikel ini.
Menurut Buya Yahya, membuat atau mengarang sebuah cerita fiksi boleh alias diperkenankan, namun juga ada suatu pengecualian. Buya Yahya menyebut cerita fiksi yang dibuat untuk kebaikan atau membangun kemuliaan tentu saja boleh, kecuali jika dibuat untuk menjerumuskan ke hal-hal yang negatif.
Buya Yahya juga menyebut membuat cerita fiksi bisa jadi haram jika cerita fiksi tersebut disisipkan ke dalam cerita nyata atau mencampurkan kisah nyata yang sebenarnya fiktif.
"Yang haram adalah anda menyisipkan cerita fiksi ke dalam kisah nyata," ujar Buya Yahya, dilansir dari video yang diunggah di akun YouTube Al-Bahjah TV pada (1/9/2021).
Maksud dari cerita fiksi disisipkan ke dalam cerita nyata adalah cerita nyata yang dibuat-buat, misalnya cerita Wali Songo yang ditambah dengan cerita fiksi di dalamnya. Jadi, cerita nyata yang dibuat tidak sesuai fakta atau ditambah dengan unsur-unsur fiksi tidak boleh dibuat.
Demikian penjelasan dari Buya Yahya terkait halal haram pembuatan cerita fiksi, dari sini sudah didapat kesimpulan bahwa membuat cerita fiksi boleh-boleh saja, yang tidak boleh adalah membuat cerita atau kisah nyata yang ditambah unsur fiksi di dalamnya dengan niat yang tidak baik. Selama isinya baik dan memiliki nilai moral, membuat atau menulis cerita fiksi tidaklah haram dalam Islam. Wallahualam.
Ditulis oleh: Risco Ferdian Editor: Anisa Ramadhani |
Anda mungkin menyukai postingan ini
Posting Komentar